Laboratorium Pendidikan Luar Sekolah mengacu kepada dua dimensi: (1) dimensi keahlian Pendidikan Luar Sekolah, (2) dimensi fungsi laboratorium. Masing-masing dimensi memiliki karakteristik, tujuan dan latar belakang teoritik/keilmuan sesuai dengan kerangka kerja yang akan dikembangkan pada laboratorium. Sehingga pada akhirnya dua dimensi tersebut secara bersama-sama memberikan akumulasi pengembangan program laboratorium Pendidikan Luar Sekolah sebagaimana menurut standar baku.

Visi & Misi

Visi:
Menjadi laboratorium unggul berwawasan konservasi dalam pengembangan ilmu pengetahuan pendidikan luar sekolah.

Misi:

  1. Mengenalkan program-program pendidikan luar sekolah kepada masyarakat melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat
  2. Mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam program Pendidikan luar sekolah dengan mengedepankan wawasan konservasi serta didukung oleh pengembangan sumberdaya berkelanjutan.
  3. Meningkatkan kontribusi dan kerja sama dengan berbagai pihak melalui pengembangan kemitraan dan produk hasil inovasi dan kreasi

Dalam melaksanakan tugasnya, laboratorium memiliki berbagai bidang dengan tugas-tugas di bawah ini:

 Bidang Informasi dan Publikasi

  1. Menyusun sistem Informasi
  2. Melakukan pengelolaan perpustakaan
  3. Dokumentasi inventarisasi
  4. Pengelolaan publikasi ilmiah

 Bidang Penelitian dan Pengembangan

  1. Menyusun desain dan model
  2. Melakukan ujicoba desain dan model.
  3. Formulasi dan dokumentasi desain dan model.
  4. Review desain dan model

 Bidang Pelayanan Masyarakat

  1. Melakukan kerjasama.
  2. Mengelola kegiatan.
  3. Memasarkan program

 Bidang Pendidikan dan Pengajaran

  1. Pengadaan dan pemeliharaan sarana praktikum.
  2. Penjadwalan praktikum dosen dan mahasiswa.

Tugas Pokok dan Fungsi Pelaksanaan Laboraturium PLS

Dalam menjalankan tugas dan fungsi dari organisasi Laboratorium PLS FIP UNNES, dirumuskan tugas pokok dan fungsi dari masing-masing bagian sebagai berikut :

1.Ketua Jurusan

Rumusan Tugas:

  1.   Menyusun rencana, pengorganisasian, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan program studi PLS
    1. Menyusun rencana, pengorganisasian, dan pengendalian pengembangan Program Studi PLS

Rincian Tugas

  1. Menyusun rencana program kerja Jurusan sebagai pedoman kerja berdasarkan rencana strategi (renstra) Prodi PLS
  2. Memeriksa konsep beban tugas mengajar dosen setiap semester berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk mengetahui kesesuaiannya.
  3. Mengkoordinasikan dan mengintregasikan Program Studi Pendidikan Luar Sekolah
  4. Memeriksa konsep surat penugasan dosen wali atau penasehat akademik sebagai bahan masukan atasan.
  5. Memonitor pelaksanaan perkuliahan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai bahan evaluasi.
  6. Mengevaluasi pelaksanaan perkuliahan berdasarkan hasil monitoring untuk meningkatkan mutu.
  7. Menyusun rencana biaya operasional berdasarkan program kerja.
  8. Mengarahkan dan membimbing kegiatan kemahasiswaan di lingkungan Prodi PLS
  9. Menentukan dosen pembimbing bagi mahasiswa yang menyelesaikan tugas akademik (tugas akhir, mata kuliah seminar, PKL) berdasarkan usulan ketua Program Studi.
  10. Memfasilitasi dosen yang melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan beban tugas dan keahliannya untuk melancarkan pelaksanaan tugas.
  11. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan Jurusan sesuai dengan hasil yang dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
  13. Secara aktif melakukan upaya-upaya pengembangan dan kerja sama dengan pihak lain.
  14. Melakukan upaya-upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia Prodi PLS
  15. Melakukan upaya-upaya pengembangan sarana dan prasarana prodi PLS

Hasil Kerja

  1. Rencana strategi Jurusan untuk 4 (empat) tahun mendatang
  2. Rencana program kerja tahunan (prodi PLS)
  3. Konsep beban tugas dosen mengajar per semester.
  4. Hasil monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan perkuliahan.
  5. Konsep surat penugasan dosen wali.
  6. Konsep rencana biaya operasional prodi PLS
  7. Perkembangan kegiatan kemahasiswaan prodi PLS.
  8. Dosen pembimbing tugas akhir, mata kuliah seminar, PLP dan KKN
  9. Layanan terhadap dosen yang melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
  10. Laporan dari hasil kerja sama dan pengembangan sumber daya manusia, pengembangan sarana dan prasarana Prodi PLS
Tanggung Jawab:
  1. Kebenaran dan ketetapan rencana program kerja Prodi PLS
  2. Kelancaran dan ketertiban pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pengajaran,penelitian dan pengabdian kepada masyarakat Prodi PLS
  3. Kebenaran bahan kerja.
  4. Kebenaran dan ketetapan hasil kerja.
  5. Kebenaran dan ketetapan laporan.
Fungsi:
  1. Meminta data dan informasi kepada unit kerja yang terkait.
  2. Mengajukan usul dan saran kepada atasan.
  3. Menandatangani surat dan dokumen dinas.
  4. Mengevaluasi kinerja dosen terhadap pelaksanaan tugas.
  5. Memberikan penilaian dosen sesuai DP3.

2.    KEPALA LABORATORIUM

Rumusan Tugas:

Membantu Ketua Prodi menyusun rencana, pengorganisasian, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat yang berhubungan dengan laboratorium berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Membantu Ketua prodi menyusun rencana, pengorganisasian, dan pengendalian pengembangan laboratorium.

Rincian Tugas:
  1. Merencanakan dan mengalokasikan anggaran untuk pengadaan perangkat-perangkat yang diperlukan laboratorium baik hardware maupun software
  2. Menentukan dan mengevaluasi materi-materi praktikum sesuai dengan kurikulum yang berlaku
  3. Merencanakan dan menyelenggarakan layanan praktikum yang berkualitas baik bagi lingkungan internal dan eksternal
  4. Merencanakan dan melaksanakan pengmbangan laboratorium
  5. Mengkoordinasikan kegiatan kelompok bidang minat dan kelompok kajian
  6. Membina kemampuan teknisis
  7. Melakukan kegiatan untuk meningkatkan pendapatan laboratorium
  8. Menyusun jadwal praktikum
  9. Mengatur penjadwalan aktivitas laboratorium
  10. Melakukan inventarisasi dan perawatan saran dan prasarana laboratorium secara berkala
  11. Berkoordinasi dengan ketua Program Studi dan kepala laboratorium lain
Tanggung jawab:
  1. Kebenaran dan ketepatan dokumen rencana program kerja laboratorium
  2. Kelancaran dan ketertiban pelaksanaan kegiatan praktikum
  3. Kebenaran bahan kerja
  4. Kebenaran dan ketepatan hasil kerja
  5. Kebenaran dan ketepatan laporan
Fungsi:
  1. Memutuskan permohonan pemakaian laboratorium
  2. Menentukan biaya pelayanan laboratorium
  3. Membuat anggaran laboratorium
  4. Mengusulkan kebutuhan dan kualifikasi personal laboratorium
  5. Menentukan jumlah dan kualifikasi asisten praktikum
  6. Menentukan besarnya biaya pengadaan buku praktikum

3.  TEKNISI LABORATORIUM

Tugas dan Fungsi :Layanan PerkuliahanLayanan Pengelolaan Peralatan dan Laboratorium

  • Melayani perbaikan/Install komputer di laboratorium, ruang Dosen dan ruang administrasi.
  • Menginventarisasi  dan  melaporkan peralatan yang rusak ke Sekprodi untuk diadakan perbaikan.
  • Melayani perbaikan jaringan komputer di prodi, bila terjadi kerusakan
  • Membantu dan menyiapkan kegiatan akademik mahasiswa dan dosen yang memerlukan perangkat laboratorium
  • Membantu dan menyiapkan kegiatan akademik mahasiswa dan dosen yang memerlukan perangkat laboartorium
Layanan Administrasi Praktikum
  1. Menyiapkan dan mendata mata kuliah berpraktikum/mata kuliah praktikum setiap semester
  2. Menyiapkan semua kebutuhan praktikum setiap semester
  3. Menyiapkan semua peralatan yang digunakan untuk kepentingan praktikum setiap semester
  4. Melayani pendaftaran peserta praktikum setiap semester
  5. Membuat dan menyusun jadwal praktikum setiap semester
  6. Mendata asistensi praktikum dari masing-masing  Laboratorium.
  7. Membantu membuat sertifikat praktikum untuk asisten
  8. Memonitor pelaksanaan praktikum oleh asisten atau dosen
  9. Membuat dan mengajukan permohonan kebutuhan laboratorium
Keterangan :
  1. Tugas Pokok ini dievaluasi setiap 6 (enam) bulan sekali.
  2. Tugas-tugas di atas hanya merupakan tugas (tanggung jawab) pokok
  3. Apabila sewaktu-waktu tidak dapat melaksanakan tugas, penanggung jawab harus memberi tahu Koordinator TU